Eks Kadis PUPR Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Eks Kadis PUPR Ogan Ilir ditetapkan tersangka korupsi proyek jalan.-Foto : Isro -

KORANPALPOS.COM = Kejaksaan Negeri Ogan Ilir resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam Tahun Anggaran 2019.

Dua tersangka tersebut adalah Juni Edi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ogan Ilir periode 2019, serta AI, selaku penyedia jasa dari CV Musi Persada Lestari.

Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/02/2025 dan TAP-02/L.6.24/Fd.1/02/2025, yang dikeluarkan pada 5 Februari 2025.

Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Ogan Ilir, Rabu, 5 Februari 2025.

BACA JUGA:Warga Muaraenim Kecele : Hanya Hitungan Jam, Gas Melon Ludes !

BACA JUGA:Pembatas Jalan Dirusak dan Dibakar : Kasat Lantas OI Sayangkan Aksi Pelaku !

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 894 juta lebih akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya indikasi mark-up anggaran.

“Kedua tersangka disangkakan dengan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Gita.

Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal subsidair Pasal 3 dengan ketentuan hukum yang sama.

Kasus ini bermula dari proyek peningkatan Jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019.

BACA JUGA:Kunker ke Lapas Sekayu : Ini yang Dilakukan Kakanwil Ditjenpas Sumsel !

BACA JUGA:Lampu Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Minta Perhatian Serius Pemkot Lubuklinggau

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar dan tercantum dalam DPA SKPD Nomor 1.03.01.07.01.5.2 Dinas PUPR Ogan Ilir, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 1.999.540.310.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai kejanggalan, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar teknis serta dugaan manipulasi administrasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan