Keluarga Ketua RT yang Tewas Dibunuh di Jembatan Kisam Desak Polisi Tangkap Pelaku Lainnya

Kakak dan anak Ketua RT yang tewas dibunuh di Jembatan Kisam mendesak polisi serius tangani kasus.-Foto : Prabu-

"Melihat banyaknya luka di tubuh korban dan lokasi-lokasi luka, kami yakin bahwa aksi pembunuhan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang. Apalagi, adik kami cukup kuat dan jika hanya satu orang pelaku, kami rasa dia masih bisa melawan," ungkap Kusmiadi.

Dalam desakan agar polisi mengungkap kebenaran, keluarga korban meminta agar kasus ini segera diungkapkan secara tuntas dan pelaku lainnya ditangkap.

BACA JUGA:Pria Paruh Baya Pilih Akhiri Hidup : Diduga Ini Penyebabnya !

BACA JUGA:Mencekam ! Pasutri di Banyuasin Dirampok, Uang Rp80 Juta dan Emas Raib

"Kami minta agar kasus ini diungkap sejelas-jelasnya. Kami juga meminta agar pelaku lainnya ditangkap," tegas Kusmiadi, yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan untuk almarhum adiknya.

Fikri, putra sulung Wawansyah, juga menyuarakan kesedihannya dan berharap agar pelaku dihukum setimpal.

"Saya minta semuanya dibongkar, dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami yakin pelaku itu lebih dari satu orang," ujar Fikri, dengan penuh perasaan atas kehilangan orang tuanya.

Fikri juga menambahkan bahwa almarhum ayahnya adalah tulang punggung keluarga.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Ketua RT di OKU Ternyata Dendam : Pelaku Terancam Hukuman Mati !

BACA JUGA:Polres OKU Dalami Motif Pembunuhan di Jembatan Kisam

"Adik kami masih kuliah, dan dengan meninggalnya orang tua kami, kuliahnya bisa terhenti," tambahnya dengan penuh kekhawatiran.

Pihak kepolisian dari Polres OKU segera melakukan penyelidikan setelah penemuan jasad Wawansyah di jembatan Kisam pada 1 Februari 2025.

Dalam waktu kurang dari dua hari, polisi berhasil menangkap Rumidi, warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Dari hasil pemeriksaan, Rumidi mengaku membunuh korban karena masalah dendam pribadi.

Saat ini, Rumidi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan