Edarkan Sabu di Mabes : Joni Iskandar Ditangkap Polisi !

Tersangka dan barang bukti sabu yang disita jajaran Polres Prabumulih.-Foto: Prabu-

Setelah ditangkap, Joni Iskandar dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dimintai keterangan, Joni mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial GT dengan harga Rp1 juta.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Ketua RT di OKU Ternyata Dendam : Pelaku Terancam Hukuman Mati !

BACA JUGA:Buron 9 Bulan : Pelaku Pengancaman dengan Sajam Akhirnya Ditangkap !

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami masih mencari GT untuk mengungkap lebih dalam mengenai jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” imbuh Jonson.

AKP Jonson menegaskan bahwa tindakan Joni Iskandar dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polres Prabumulih dalam memberantas narkoba di masyarakat. Ini adalah peringatan bagi semua pelaku kejahatan narkoba. Kami tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas dan menindak para pengedar," tegas Jonson.

Pada kesempatan itu pula Kasatresnarkoba, AKP Jonson, mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba.

"Mari kita bangun kesadaran kolektif untuk melawan narkoba. Setiap laporan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam menjalankan tugas ini,” pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan