Edarkan Sabu di Mabes : Joni Iskandar Ditangkap Polisi !

Tersangka dan barang bukti sabu yang disita jajaran Polres Prabumulih.-Foto: Prabu-

KORANPALPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria bernama Joni Iskandar (26) yang diduga sebagai pengedar sabu.

Penangkapan ini terjadi pada Minggu 2 Februari 2025 sore sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Arimbi, Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Penangkapan terhadap warga Talang Mutung Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menurut informasi dari warga, sebuah kontrakan di Gang Amir, Kelurahan Mangga Besar kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA:Ngeri Kali ! Dua Kades di Ogan Ilir Nyaris Baku Hantam, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin Tahun 2019

Masyarakat setempat merasa terganggu dan khawatir dengan aktivitas tersebut, sehingga memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P melalui Kasatresnarkoba, AKP Jonson, yang memimpin tim opsnal dalam penangkapan ini menjelaskan, atas laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.

“Tim kami bekerja keras untuk memastikan keakuratan informasi yang diterima sebelum mengambil tindakan,” ungkapnya.

Setelah memastikan bahwa informasi yang diterima adalah akurat, tim opsnal Satresnarkoba melaksanakan penggerebekan.

BACA JUGA:Parah ! Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Ini Ngaku Hasil Curian untuk Beli Barang Haram !

BACA JUGA:Gadaikan Mobil Rental : Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob !

Dalam penggerebekan tersebut, Joni Iskandar berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket sabu, yang terdiri dari 13 paket kecil dan 1 paket sedang, dengan total berat keseluruhan mencapai 2,91 gram.

"Selama penggeledahan, kami didampingi oleh ketua RT setempat untuk memastikan prosesnya transparan. Barang bukti ditemukan di lantai ruang tengah kontrakan," lanjut AKP Jonson.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan