Parah ! Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Ini Ngaku Hasil Curian untuk Beli Barang Haram !

Pelaku saat diintrogasi oleh Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Syafarudin, Selasa 4 Februari 2025.-Foto : Isro-

KORANPALPOS.COM - Pengakuan Gusti Anggara (23) pelaku pencurian toko kelontong di Cinta Manis, Ogan Ilir membuat geleng-geleng kepala. 

Bagaimana tidak Gusti mengaku melakukan pencurian itu untuk membeli barang haram narkotika jenis sabu.

Hal itu terungkap ketika di introgasi oleh Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Syafarudin Akso saat pres rillis, Selasa, 4 Februari 2025.

Sebagaimana diketahui, seorang pria asal Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir diamankan Tim Rimau, Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Pria Paruh Baya Pilih Akhiri Hidup : Diduga Ini Penyebabnya !

BACA JUGA:Api Ludeskan Rumah Panggung Semi Permanen di Dusun Prabumulih

Pelaku adalah Gusti Anggara (23) Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin, 3 Februari 2025.

Diatangkapnya pelaku karena telah melakukan aksi pencurian pada 25 Oktober 2023 lalu terhadap pengusaha toko kelontong di Pasar Cintamanis.

Ketika beraksi, Gusti tak sendiri, melainkan bersama rekanya Alfin Pratama (23).

Namun, pelaku saat ini telah selesai menjalani hukuman. 

BACA JUGA:Polres OKU Dalami Motif Pembunuhan di Jembatan Kisam

BACA JUGA:Kedatangan Jenazah Kiki Disambut Isak Tangis Keluarga

Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Syafarudin Akso, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban terkait pencurian tersebut pada 25 Oktober 2023.

"Korban diketahui bernama Maryana (50) warga Cintamanis. Dalam kejadian tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang dagangan, di antaranya satu tabung gas LPG 3 kg, 25 buah stapler 1000 watt, 10 obeng, dan tiga roll meteran sepanjang 100 meter. Total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta," kata Kapolsek. Selasa, 4 Februari 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan