Tertangkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba : 4 Pemuda di Prabumulih Terlibat TPPO !
Keempat pelaku TPPO diamankan di Mapolres Prabumulih -foto:dokumen palpos-
“Mereka melakukan pembelian secara patungan dengan rincian uang M Erwin Rp1,1 juta, JN Rp100 ribu, AP Rp100 ribu, dan RAM Rp100 ribu,” bebernya.
Selain terlibat dalam peredaran narkoba, dalam pemeriksaan itu pihak kepolisian juga mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Ternyata, keempat pelaku juga terlibat dalam tindak pidana penjualan orang (TPPO).
"Mereka menawarkan wanita penghibur kepada lelaki hidung belang dengan tarif bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu untuk sekali kencan," imbuh Jonson.
Karena perbuatan mereka itu, keempat pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun,” tegasnya.
Sementara untuk kasus dugaan TPPO, Jonson menegaskan bahwa kasus tersebut akan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti.*