MK Putuskan Nasib 158 Sengketa Pilkada Hari Ini : Lanjut atau Gugur ?
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta-FOTO : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) terhadap 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada Selasa ini.
Sidang ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang menentukan apakah suatu perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau gugur di tahap awal.
Sidang putusan dismissal ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
BACA JUGA:Mendagri Sebut Kepala Daerah Hasil Sengketa di MK Dilantik Berturut-turut : Begini Penjelasannya !
BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Netralitas Dalam Sidang Sengketa Pilkada di MK
“Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Diketahui, MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke lembaga tersebut.
Putusan dismissal ini terbagi menjadi dua tahap, di mana 152 perkara lainnya dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025.
BACA JUGA: Anwar Usman Sakit, Panel 3 Sengketa Pilkada di MK Dijadwalkan Ulang
BACA JUGA:Gugatan Sengketa Pilkada di OKU Terus Bergulir di MK
Dari total 310 perkara yang diajukan, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur.
Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya adalah sengketa pemilihan wali kota.
Sebelum memasuki tahap putusan dismissal, MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan terhadap seluruh 310 perkara pada periode 8–31 Januari 2025.