MK Putuskan Nasib 158 Sengketa Pilkada Hari Ini : Lanjut atau Gugur ?
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta-FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada 2024 Diundur Maret 2025
Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel yang terdiri dari tiga hakim.
Dalam proses ini, pokok-pokok permohonan pemohon telah dipaparkan, disusul dengan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak-pihak terkait lainnya.
Putusan dismissal yang diambil MK menentukan apakah suatu perkara memiliki cukup bukti dan alasan hukum untuk berlanjut ke tahap pembuktian.
BACA JUGA:8 Sengketa Calon Tunggal Pilkada 2024 Masuk ke MK : Daerah Mana Saja ?
BACA JUGA:Mendagri Setujui Rencana Pilkada Diwakili DPRD : Berikut Alasannya !
Jika suatu perkara dinyatakan lanjut, maka para pihak yang berperkara memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli guna memperkuat argumentasi mereka.
Jumlah saksi dan ahli yang dapat diajukan adalah maksimal enam orang untuk sengketa gubernur, dan empat orang untuk sengketa bupati serta wali kota.
Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, MK memiliki batas waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi untuk memutus suatu perkara perselisihan hasil pilkada.
Dengan demikian, jadwal persidangan sudah diatur secara ketat agar seluruh perkara dapat diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Jika suatu perkara dinyatakan layak untuk berlanjut, maka sidang pembuktian akan digelar dalam rentang waktu 7–17 Februari 2025.
Dalam sidang ini, masing-masing pihak dapat mengajukan bukti tambahan, saksi, dan ahli untuk memperkuat posisi mereka.
Sementara itu, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK telah menjadwalkan putusan akhir untuk perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian akan diumumkan pada 24 Februari 2025.
Jadwal ini lebih cepat dibandingkan dengan rencana awal yang seharusnya dilakukan pada 7–11 Maret 2025.
Percepatan jadwal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum lebih cepat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada 2024.