Motif Pembunuhan Ketua RT di OKU Ternyata Dendam : Pelaku Terancam Hukuman Mati !
Tersangka Rumidi terancam hukuman mati atas perbuatannya membunuh Wawansyah.-Foto : Eco -
Menyadari bahwa dirinya sudah terkepung, Rumidi akhirnya memilih menyerahkan diri dan mengakui seluruh perbuatannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
• Sebilah pisau yang masih berlumuran darah
• Celana panjang warna hitam milik tersangka dengan kondisi berlubang di paha kiri
• Satu unit ponsel Android merek Vivo
• Baju kemeja warna hitam milik korban yang berlubang akibat sabetan senjata tajam dan terdapat bercak darah
• Celana jeans milik korban yang juga penuh bercak darah
Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra, menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.
Kabar pembunuhan ini menyebar cepat dan membuat masyarakat setempat merasa resah.
Keluarga korban yang masih dalam keadaan berduka berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Keluarga kami kehilangan sosok yang baik dan pekerja keras. Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian,” ujar salah satu kerabat korban.
Sementara itu, warga sekitar juga mengaku terkejut dan tidak menyangka bahwa kejadian seperti ini bisa terjadi di daerah mereka.
Mereka berharap pihak kepolisian semakin meningkatkan pengawasan dan keamanan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.