Viral ! Oknum Dishub Prabumulih Adu Mulut Dengan Sopir Truk

Tangkapan layar video viral oknum Dishub Prabumulih adu mulut dengan sopir truk --Foto: Prabu Agustiawan

KORANPALPOS.COM - Warga Kota Prabumulih kembali dihebohkan oleh video yang viral di media sosial, yang menampilkan perilaku sejumlah oknum dari Dinas Perhubungan (Dishub) kota Prabumulih yang menghentikan truk bermuatan barang. Kejadian ini berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Simpang Air Mancur, pada Jumat sore, 31 Januari 2025.

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah personel Dishub melakukan pemeriksaan terhadap truk yang akan melakukan bongkar muatan di Pasar Kota Prabumulih. Sopir yang merekam video tersebut mengungkapkan bahwa para petugas meminta surat Delivery Order (DO) untuk bongkar muat barang. Namun, setelah surat tersebut diserahkan, petugas justru meminta dokumen lainnya yang tidak sesuai.

Sopir tersebut menolak untuk memberikan dokumen tambahan, dengan alasan bahwa jika itu adalah razia, maka harus memenuhi kelengkapan sesuai peraturan yang berlaku. "Kalau razia harus ada plang, harus ada pejabat ASN dan itu sesuai undang-undang, tidak bisa. Malah menantang memecahkan kaca dan berkelahi, Dishub apaan," ungkap sopir dalam video tersebut.

Video yang menampilkan insiden tersebut dengan cepat menjadi viral di berbagai platform media sosial, memicu reaksi keras dari netizen. Banyak pengguna media sosial yang merasa kesal dan mengeluhkan tindakan oknum petugas Dishub yang dianggap melanggar etika dan hukum. Salah satu netizen berkomentar, "Sudah biasa itu, kalau malam di tugu air mancur itu ramai Dishub stop kendaraan."

BACA JUGA:Truk Trailer Hantam Tiang Listrik di Prabumulih : Begini Kondisi Sopir !

BACA JUGA:Masyarakat Keluhkan Ribetnya Beli Gas LPG 3 Kg : Dampak Peraturan Pemerintah Mematikan Usaha Pengecer Gas !

Netizen lainnya juga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap tindakan oknum Dishub yang tampaknya tidak pernah kapok meskipun telah berulang kali viral. "Perasaan yang di video itu pernah viral dulu, sekarang viral lagi, ayo bertobat pak," tulis pengguna lain, menunjukkan frustrasi yang sama.

Menanggapi video viral tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Prabumulih, Syamsul Feri, ketika dikonfirmasi wartawan, menegaskan bahwa tindakan petugasnya telah sesuai dengan prosedur yang ada. Ia membantah adanya dugaan pungutan liar. 

"Apa yang dilakukan jajaran kita itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Mereka tidak melakukan pungutan liar, namun menghentikan kendaraan karena memang dilarang melintas ke dalam kota di siang hari," ungkap Syamsul.

Syamsul Feri menjelaskan bahwa para personel Dishub bekerja berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 800/03-Dishub/IV/2025 dan Peraturan Walikota nomor 61 tahun 2019 mengenai penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan dalam kota Prabumulih. Ia juga mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2021 yang mengatur tentang larangan angkutan barang melintas di Jalan Jenderal Sudirman dalam kota Prabumulih.

BACA JUGA:Pj Bupati Minta OPD Efisiensi Anggaran dan Fokus Program Prioritas

BACA JUGA:Lima Kendaraan Aksi Balap Liar Diamankan

Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan bahwa dalam pasal 64 Perda tersebut disebutkan bahwa angkutan barang dilarang melintas di Jalan Jenderal Sudirman dalam kota Prabumulih dan hanya diperbolehkan untuk bongkar muat dalam kota pada jam tertentu, yaitu mulai pukul 21.00 hingga 04.00, setelah mendapat surat dispensasi untuk masuk kota. "Ini semua dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di dalam kota," tegasnya. (abu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan