Kurir Narkotika Diduga Dijebak Tetangga, Muncul Istilah Tukar Kepala : Ini Penjelasan Polisi
Polres Mura ungkap kasus narkoba, Selasa 28 Januari 2025. Foto : Dokumen Palpos--
Menindaklanjuti informasi itu, Rabu 8 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, personel meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setiba di lokasi, personel bertemu dengan pelaku yang dicurigai, personelpun langsung melakukan penangkapan sekaligus pengeledahan dan berhasil ditemukan Barang Bukti (BB) narkotika jenis ekstasi beserta uang ditubuh MA.
BACA JUGA:Bawa Mobil Pikap, Panen Sawit di Kebun Orang
BACA JUGA:Buruh Asal Palembang Ditangkap Bawa Sabu 450 Gram dan 190 Butir Ekstasi di Musi Rawas
Adapun BB yang berhasil diamankan :
- Satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan 40 butir pil warna cokelat berlogo singa yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 10,54 gram.
- Empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan 113 butir pil warna biru berlogo mahkota yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 39,66 gram.
Total ekstasi sebanyak 153 butir dengan berat bruto 50,20 gram.
BACA JUGA:Mantan Bupati Jembrana dan Istri Tewas Dibunuh : Polisi Dalami Motif dan Pelaku !
"Diketahui, BB narkotika jenis ekstasi disimpan tersangka didalam celana bagian pinggang depan yang dikenakannya saat penangkapan, sedangkan uang senilai Rp 450.000, ditemukan di dalam saku celana pendek motif kotak-kotak tanpa merk yang juga dikenakan tersangka," jelas Wakapolres.
Ditambahkan Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga, status tersangka saat ini sebagai perantara sekaligus menguasai BB narkotika jenis ekstasi.
Dijelaskannya, tersangka ini, awalnya diajak oleh temannya berinisial AT, yang saat ini status DPO, untuk mengantarkan BB, dengan upah senilai Rp 50.000.
Posisi tersangka MA sebagai pengemudi sepeda motor, sedangkan AT dibonceng tersangka, lalu bertemu dengan seseorang, yang saat ini juga, DPO Satresnarkoba Polres Mura di Simpang F Trikoyo, tersangka lalu ditambahkan lagi uang senilai Rp 450.000.
"Saat ini perkara masih kami dalami dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” pungkasnya.