Samsat Prabumulih Tutup Sampai 29 Januari 2025 : STNK Mati Diberi Dispensasi !

Kepala Samsat Prabumulih, H Ariswan (baju biru) melakukan pengecekan pelayanan Samsat.-Foto: Prabu-

“Dengan berbagai opsi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Silahkan lakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, agar tidak terkena sanksi denda,” ujarnya.

Lebih lanjut H Ariswan menuturkan, kebijakan dispensasi ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah situasi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.

Dengan adanya kelonggaran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam membayar pajak tanpa merasa terbebani oleh denda yang biasanya dikenakan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan