Kades di Lahat Mulai Ngeri-ngeri Sedap

Tim Penyidik Kejari Lahat meminta keterangan seluruh kepala desa.-Foto : ANTARA -
Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat, termasuk kepala desa, harus dimintai keterangan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
"Kami berharap dengan memeriksa seluruh kepala desa yang terlibat, kami bisa menemukan titik terang mengenai siapa yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan yang diduga fiktif ini," lanjut Toto.
BACA JUGA:Semen Baturaja Sumbang 120 Kantong Darah ke PMI di Bulan K3 Nasional
BACA JUGA:Muba Komitmen Jaga Kelestarian Ekosistem : Wujudkan Ketahanan Pangan di Musi Banyuasin
Toto menekankan bahwa penyidikan ini bukan hanya bertujuan untuk memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat, tetapi juga untuk memastikan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini dapat dikembalikan.
Ia menegaskan bahwa Kejari Lahat berkomitmen untuk melaksanakan proses hukum dengan transparan dan profesional demi kepentingan masyarakat.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas korupsi di Kabupaten Lahat. Selain itu, kami juga berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat kegiatan yang tidak sah ini," ujarnya.
Meskipun sudah ada sejumlah kepala desa yang diperiksa, Kejaksaan Lahat masih memfokuskan pada pengumpulan bukti dan klarifikasi lebih lanjut dari saksi-saksi terkait.
BACA JUGA:Parkir di Area Fasilitas GOR : Dewan Tegur Sopir Truk !
BACA JUGA:KIM Sumsel dan JBI Salurkan Bibit Tanaman Hijau Untuk Urban Farming
Hal ini bertujuan agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan jelas dan tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban.
Kasus dugaan korupsi dalam pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 bermula dari temuan adanya proyek pembuatan peta desa yang diduga tidak dilaksanakan dengan benar.
Dalam proyek ini, terdapat indikasi bahwa sejumlah desa mengajukan laporan mengenai pelaksanaan pembuatan peta desa yang tidak sesuai dengan prosedur.
Bahkan, ada dugaan bahwa sebagian besar kegiatan yang seharusnya dilakukan untuk mendukung pembuatan peta desa, seperti survei dan pemetaan lapangan, tidak terlaksana sama sekali.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika masyarakat dan sejumlah pihak di Kabupaten Lahat melaporkan adanya kejanggalan dalam laporan penggunaan anggaran pembuatan peta desa.