Kades di Lahat Mulai Ngeri-ngeri Sedap

Tim Penyidik Kejari Lahat meminta keterangan seluruh kepala desa.-Foto : ANTARA -

LAHAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan, terus berupaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan fiktif pembuatan peta desa pada tahun anggaran 2023.

Untuk itu, pihak kejaksaan meminta keterangan dari seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Lahat sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para kepala desa ini merupakan langkah penting dalam rangkaian penyidikan untuk menyelidiki lebih dalam mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Toto menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap untuk memastikan pengumpulan bukti yang valid dan cukup, guna membuktikan apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Produksi LPG PEP Prabumulih Field Meningkat 33 Persen : Diprediksi Mampu Kurangi Impor LPG

BACA JUGA:Belum Ada Lonjakan Penumpang Kereta Api Saat Liburan Imlex dan Isra Mikraj

"Untuk menangani kasus ini kami meminta keterangan seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Lahat. Proses ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan peta desa fiktif tersebut," ungkap Toto, pada Jumat (24/1) di Lahat.

Pemeriksaan terhadap kepala desa ini merupakan bagian dari serangkaian langkah yang diambil oleh Tim Penyidik Kejari Lahat dalam menangani kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, Kejari Lahat telah memeriksa 50 saksi tambahan dalam kasus ini.

Dengan total 190 orang saksi yang telah diperiksa hingga kini, pihak kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA:Muba Komitmen Jaga Kelestarian Ekosistem : Wujudkan Ketahanan Pangan di Musi Banyuasin

BACA JUGA:Parkir di Area Fasilitas GOR : Dewan Tegur Sopir Truk !

Toto Roedianto menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap kepala desa dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pembuatan peta desa pada tahun anggaran 2023.

Menurutnya, ada dugaan bahwa sejumlah kegiatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan bahkan diduga fiktif, yang merugikan keuangan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan