Badan Pengkajian MPR Tegaskan Pentingnya Kajian Pagar Laut Berdasarkan UUD 1945
Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Al Muzzammil Yusuf-Foto: Antara-
KORANPALPOS.COM - Kasus pagar laut di Tangerang, Banten, kini menjadi perhatian nasional. Anggota Badan Pengkajian MPR RI Al Muzzammil Yusuf menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dikaji berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.
Pasal ini dengan jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurut Al Muzzammil, kajian mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan kekayaan alam, termasuk lautan, tidak menyimpang dari semangat konstitusi.
Hal ini juga mencakup upaya menjaga kekayaan alam dari monopoli, baik oleh pihak dalam negeri maupun pihak asing.
BACA JUGA:Perludem Sebut Pembahasan RUU Pemilu Harus Segera Dimulai
BACA JUGA:Deddy Corbuzier dan Kontroversi Pernyataan : Anggota DPR Soroti Pelanggaran Militer !
"Kita perlu menegaskan komitmen MPR untuk mengawal konstitusi dan memastikan kedaulatan bangsa terhadap kekayaan alam," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa anggota Badan Pengkajian MPR, yang terdiri dari perwakilan delapan fraksi di DPR RI dan anggota DPD RI, memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan pengkajian ini.
Proses tersebut mencakup diskusi mendalam, undangan terhadap pakar, hingga pelibatan pihak-pihak yang terdampak langsung oleh keberadaan pagar laut.
Al Muzzammil juga memuji langkah cepat Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan pencabutan surat keabsahan pagar laut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Muhammad Ali.
BACA JUGA:Politik Sepekan : Respons Jokowi Soal Hasto hingga PDIP Akui PPN Naik !
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Dukung Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa MK
Langkah tersebut, menurutnya, menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menangani masalah ini demi melindungi hak rakyat dan kedaulatan negara atas sumber daya alam.
Tidak hanya itu, ia juga memberikan apresiasi kepada nelayan Tangerang dan para aktivis lingkungan hidup yang telah lebih dulu menyuarakan keresahan masyarakat.