Transaksi di Lubuklinggau : Warga Rejang Lebong dan Muratara Diciduk Satres Narkoba
ILUSTRASI : obat-obatan terlarang jenis ekstasi--
"Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegasnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Polres OKU Amankan Empat Pelaku Pungli di Jalinsum : Ini Orangnya !
BACA JUGA:Parah! Oknum Guru SD Berbuat tak Terpuji
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.