Penjahat Jalanan Kembali Beraksi di Kota Lubuklinggau : Satu Tersangka Berhasil Diciduk Satu Dalam Pengejaran

Tersangka Nata Legawa kini telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Lubuklingau untuk dilakukan proses hukum. Foto : Dokumen Palpos--

Sementara itu, satu pelaku lain, berinisial CC, berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran.

Dihadapan penyidik, Nata Legawa mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pengendara motor, sementara CC bertugas merampas ponsel korban. Ide pencurian ini diduga berasal dari CC.

BACA JUGA:Toko Kosmetik Ilegal di OKU Timur Digerebek : Ini Barang Bukti yang Disita !

BACA JUGA:Bongkar Komplotan Curanmor: Imam S Arifin Ditangkap, Tiga Rekan Masih Buron

Kapolres Lubuklinggau menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga barang berharga saat berada di jalan.

Selain itu, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tindakan kriminal tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga bisa membawa konsekuensi hukum berat bagi pelaku.

Menurut Pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan diancam dengan hukuman penjara hingga 9 tahun. 

Untuk pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Bung Towel Diancam Air Keras dan Penculikan Anak : Laporan Lengkap ke Polda Metro Jaya !

BACA JUGA: Ditinggal Mandi, Sepeda Motor Warga Tanjung Raja Digondol Maling : Pelakunya Tertangkap !

Aksi kejahatan jalanan ini membuat pihak kepolisian  mengimbau untuk mengantisipasi aksi serupa kembali terjadi:  

- Hindari membawa barang berharga secara mencolok saat berkendara, terutama di malam hari.

- Lapor segera ke polisi jika melihat atau menjadi korban tindak kriminal.

- Berperan aktif dalam menjaga lingkungan melalui pengawasan bersama.

Dengan langkah preventif dan kesadaran hukum, polisi mengharap masyarakat dapat turut mencegah terjadinya tindakan kriminal di sekitar mereka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan