Pemkab Muara Enim Akan Keluarkan SK Bupati Terkait HET LPG 3 Kg
Rapat pembahasan kenaikan HET LPG tabung 3 Kg di Kabupaten Muara Enim di ruang rapat Serasan Sekundang.--Foto: Fahrozi
Sementara itu, Sekretaris Hiswana Migas Sumsel, Mayduti mengatakan bahwa SK Bupati terkait HET memang perlu dibuat sebagai dasar hukum para agen dalam menyalurkan gas kepada konsumen. Dan sepengetahuannya, untuk di Sumatera Selatan yang sudah ada SK Bupati terkait kenaikan HET lpg gas 3 kg ini baru Kabupaten OKU Timur, Lahat dan Pali.
"Nanti kita dorong untuk daerah lain untuk segera menyesuaikan sebab sudah ada dasar hukumnya dari keputusan Gubernur Sumsel yang terbaru," ujarnya.(ozi)