Pemkab Muara Enim Akan Keluarkan SK Bupati Terkait HET LPG 3 Kg
Rapat pembahasan kenaikan HET LPG tabung 3 Kg di Kabupaten Muara Enim di ruang rapat Serasan Sekundang.--Foto: Fahrozi
KORANPALPOS.COM - Menindaklanjuti SK Gubernur Sumsel terkait kenaikan HET Lpg 3 Kg, Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan menggodok pembuatan Surat Keputusan (SK) Bupati Muara Enim terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) terkait harga gas elpiji 3 kg.
Hal tersebut terungkap pada saat rapat pembahasan Kenaikan HET LPG tabung 3 Kg di Kabupaten Muara Enim di ruang rapat Serasan Sekundang, Jumat 17 Januari 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian, Ahmad Yani Heriyanto di dampingi Sekretaris Disperindag & ESDM Edi Erson dan Kabag Perekonomian Andi Hartono, yang dihadiri oleh Sekretaris Hiswana Migas Sumsel, Mayduti, OPD terkait, dan para agen gas se-Kabupaten Muara Enim.
Menurut Yani, bahwa SK Gubernur Sumsel terkait kenaikan HET lpg 3 Kg memang sudah diterbitkan, namun secara fisik surat tersebut belum sampai ke Pemkab Muara Enim. Untuk itu, dalam waktu dekat akan koordinasikan ke Provinsi dan secepatnya akan dibuatkan SK Bupati terkait dengan kenaikan HET gas LPG 3 kg tersebut sehingga para agen ada kepastian atau dasar hukumnya untuk menaikkan HET gas lpg 3 kg tersebut.
BACA JUGA:Warga Miskin Sumsel Turun 35,4 Ribu Orang
BACA JUGA:Kapal Wisata Musi Cruise Palembang Beroperasi lagi
"SK Gubernur baru terbit 3 Januari 2025, dan memang seharusnya SK Bupati juga akan diterbitkan menggantikan SK Bupati yang sebelumnya sehingga masyarakat terutama agen gas di Muara Enim ada dasar hukum yang kuat untuk bisa memberlakukan harga tersebut kepada konsumen," ujarnya.
Lanjut Yani, bahwa keberadaan gas terutama lpg 3 kg sudah merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, jika sulit didapat apalagi langka tentu akan menimbulkan gejolak sosial.
"Sekarang agen agen belum menaikkan harga karena masih berpedoman dengan SK lama, namun dengan perkembangan sekarang tidak memungkiri bahwa HET tersebut sudah harus disesuaikan," imbuhnya.
Ditambahkan Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM, Edi Erson mengatakan bahwa di Kabupaten Muara Enim ada 11 Agen gas dengan sekitar 300 pangkalan. Untuk saat ini, memang harus ada SK Bupati berkaitan dengan kenaikan HET tersebut sehingga menjadi kendala bagi agen gas untuk menyesuaikan HETnya sebab masing-masing daerah berbeda tergantung situasi dan kondisi daerah masing-masing.
BACA JUGA:Jangan Terlalu Dini Memanen Padi
BACA JUGA:Bulog SumselBabel Serap 100 Ribu Ton untuk Beras PSO
Seperti faktor biaya kirim membutuhkan adanya kenaikan harga, meskipun dari Pertamina-nya harga ke agen tidak bertambah. Faktor lain adanya kenaikan UMR juga berpengaruh terhadap kenaikan HET.
"Nanti HET ini akan digodok dan akan disesuaikan dengan radius, tentu semakin jauh jarak maka semakin besar pula biaya yang dikeluarkan untuk pengangkutan," ungkapnya.