Kepala Dinaskertrans Sumsel dan Asisten Pribadi Resmi Ditahan : Dugaan Gratifikasi Penerbitan Sertifikat K3 !
Kepala Disnakertrans Sumsel, Delima mengenakan rompi orange dihadirkan dalam pres rilis di Kejati Sumsel, Sabtu, 11 Januari 2025-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Geram Sepeda Motornya Dicuri, Warga Ogan Ilir Gelar Sayembara Berhadiah Rp 10 Juta
1. Uang tunai Rp39,2 juta yang ditemukan di laci meja kerja dan kantong plastik di kantor Kadisnakertrans.
2. Ratusan amplop berisi uang Rp1 juta per amplop, yang diduga telah disiapkan untuk proses pemerasan.
3. Beberapa bundel uang pecahan Rp50 ribu, perhiasan, dan logam mulia, yang ditemukan dalam penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga rumah tersangka Deliar Marzoeki.
BACA JUGA:Gagal Pecah Kaca, Komplotan 3C Asal Kabupaten Rejang Lebong Masuk Kandang Macan Linggau
BACA JUGA:Kesal Tak Diberi Uang : Pemuda di Lubuklinggau Bakar Rumah Orang Tua, Begini Nasibnya Sekarang !
“Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp285 juta,” ungkap Hutamrin.
Seluruh barang bukti tersebut diperlihatkan kepada media dalam konferensi pers.
Proses Penahanan dan Pengembangan Kasus
Setelah penetapan tersangka, Deliar Marzoeki digiring ke lokasi rilis dengan mengenakan rompi tahanan oranye.
Untuk menghindari kerumunan wartawan, tersangka dibawa masuk melalui pintu depan Kejati Sumsel.
Hutamrin menjelaskan bahwa kedua tersangka disangkakan dengan pasal gratifikasi dan pemerasan sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, penyidik masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami masih mendalami materi penyidikan dan akan segera memberikan informasi terbaru jika ditemukan perkembangan baru,” ujar Hutamrin.
Kasus ini menimbulkan kehebohan di masyarakat Sumatera Selatan. Banyak pihak yang mengapresiasi langkah cepat Kejari Palembang dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.