Kesal Tak Diberi Uang : Pemuda di Lubuklinggau Bakar Rumah Orang Tua, Begini Nasibnya Sekarang !
Beta Handika tersangka pembakaran rumah orang tuanya sendiri. Foto : Dokumen Palpos--
Menerima informasi kembalinya tersangka Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung bertindak dengan melakukan penangkapan.
"Tersangka kami amankan di Jalan Kenanga l Kelurahan Senalang," ujar AKP Hendrawan.
BACA JUGA:Ini Tampang 3 Perampok Mobil Honda Jazz Milik ASN Dinkes Sumsel
BACA JUGA:Dua Warga Benakat Terciduk Mencuri Sawit Milik PT SBAL : Ini Penampakan Orangnya !
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ironisnya uang yang diminta bukanlah untuk kepentingan yang urgen melainkan hanya untuk bersenang-senang dengan rekan-rekannya.
"Atas perbuatannya itu tersangka bisa terancam pidana 12 tahun bahkan seumur hidup sebagaimana diatur dalam pasal 187 KUHP," pungkas Hendrawan.
Dari kasus ini kita bisa belajar bahwa segala sesuatu perbuatan yang melanggar atau melawan hukum tentu memiliki risiko yang tidak main-main.