OJK Bahas Penghapusan Kredit Macet UMKM

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel). Foto:Antara --

KORANPALPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Sumatera Selatan (Sumsel) bersama DPR RI membahas penghapusan kredit macet bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Kepala OJK Sumsel Arifin Susanto, di Palembang, Selasa, mengatakan perlu memperkuat sinergi antara OJK, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung implementasi kebijakan penghapusan piutang macet UMKM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.

Pihaknya menggelar diskusi membahas kriteria yang diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, seperti status piutang, jenis usaha, dan nilai pokok piutang, serta tantangan implementasinya di lapangan.

Menurutnya, dengan mendengar aspirasi langsung dari pelaku UMKM dan pihak terkait, diharapkan dapat dirumuskan solusi strategis untuk mendorong pemulihan ekonomi, meningkatkan daya saing UMKM, serta menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Salurkan Bantuan untuk 10 Panti Asuhan

BACA JUGA:Bandara SMA II Layani 2,8 Juta Penumpang Sepanjang 2024

Menurutnya pula, kebijakan penghapusan piutang macet merupakan langkah strategis untuk memberikan kesempatan kedua kepada UMKM agar dapat bangkit kembali.

“Dengan kebijakan ini UMKM dapat kembali berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus membuka lapangan kerja baru. OJK akan terus berkomitmen memastikan kebijakan ini diimplementasikan secara efektif dan prudent,” katanya pula.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga membahas mengenai perluasan akses pembiayaan, peningkatan kualitas produk, dan pemanfaatan teknologi digital kepada UMKM guna meningkatkan daya saing. Serap aspirasi ini bertujuan untuk merumuskan langkah strategis dalam mengoptimalkan manfaat kebijakan penghapusan piutang macet.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi yang terjalin dapat menciptakan solusi yang mendukung keberlanjutan usaha UMKM di Sumsel.

BACA JUGA:Dua Kantor Imigrasi di Sumsel Himpun PNBP Rp48,679 Miliar

BACA JUGA:KPI Produksi 50.172 Ton Biji Plastik

“OJK juga berkomitmen untuk terus meningkatkan akses pembiayaan, literasi keuangan, dan inklusi keuangan bagi UMKM, sehingga perekonomian daerah dapat tumbuh lebih inklusif dan berkelanjutan,” kata Arifin.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengapresiasi langkah OJK dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 terkait Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan