Anwar Usman Sakit, Panel 3 Sengketa Pilkada di MK Dijadwalkan Ulang

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (tengah), Daniel Yusmic (kiri), dan Anwar Usman (kanan) menghadiri sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:MK Registrasi 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024

Enny menjelaskan, "Sidang panel harus dihadiri oleh tiga hakim konstitusi, dan karena kuorum tidak terpenuhi, kami menggantikan sementara posisi Pak Anwar dengan hakim konstitusi lainnya yang tidak bersidang."

Perubahan sementara posisi hakim ini akan terus dilakukan sampai Anwar Usman pulih sepenuhnya dan dapat kembali menjalankan tugasnya seperti semula.

Enny menambahkan, "Kami melakukan selang-seling posisi sementara sampai beliau bisa segera sembuh dan bersidang sesuai jadwal yang telah ditentukan."

BACA JUGA:MK Tolak Permohonan Warga tidak Beragama Diakui Dalam Adminduk

BACA JUGA:MK Hapus Pasal Presidential Threshold di UU Pemilu

Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai pada Rabu pagi, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.

Sidang tersebut dilaksanakan dengan metode panel, di mana panel pertama diketuai oleh Suhartoyo, panel kedua dipimpin oleh Saldi Isra, dan panel ketiga oleh Arief Hidayat, yang sebelumnya didampingi oleh Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

MK telah merencanakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 8 hingga 16 Januari 2024.

Pada tanggal 17 Januari hingga 4 Februari 2025, MK akan melanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU sebagai pihak termohon, serta keterangan dari pihak terkait, termasuk Bawaslu.

Hingga saat ini, MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024.

Dari jumlah tersebut, terdapat 23 perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara terkait sengketa pemilihan bupati, dan 49 perkara sengketa pemilihan wali kota.

Proses persidangan ini menjadi salah satu kegiatan penting dalam memastikan jalannya Pilkada 2024 berlangsung sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip demokrasi.

Kondisi kesehatan yang tidak terduga dari Hakim Konstitusi Anwar Usman mempengaruhi jadwal persidangan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Meskipun demikian, MK memastikan bahwa sidang tetap berjalan sesuai prosedur dengan mengganti posisi hakim yang sedang tidak bersidang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan