Gugatan Sengketa Pilkada di OKU Terus Bergulir di MK

Komisioner KPU OKU Bidang Perencanaan Data dan Informasi Jaka Irhamka SH-Foto: Eko Palpos-

KORANPALPOS.COM - Gugatan sengketa Pilkada yang diajukan tim hukum dan advokasi paslon nomor urut 1 (YPN Yess) tak lama lagi bakal bergulir di persidangan MK. Ini setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU menerima panggilan sidang dari MK.

‘’Surat panggilan sidang baru kita terima Senin 6 Januari 2025 tadi," ungkap Komisioner KPU OKU Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Jaka Irhamka SH, dikonfirmasi, Selasa 7 Januari 2025.

Dari panggilan sidang tersebut akan menjadi dasar bagi KPU OKU untuk mempersiapkan jawaban melalui kuasa hukum yang ditunjuk di sidang MK. 

BACA JUGA:DPR RI Usul Libatkan BPOM Dalam Program MBG

BACA JUGA:Pengamat Dorong Parpol Berbenah Usai MK Hapus Presidential Threshold

‘’Untuk jadwal sidang dari MK belum ada. Dalam surat yang dikirim Panitera MK tertanggal 6 Januari 2025 ini bernomor 170/sal per/PHPU.BUP/PAN.MK/D1/2025, dengan perihal salinan permohonan perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025,’’ jelasnya.

Isi surat panitera MK RI tersebut menyampaikan salinan permohonan kepada termohon dan KPU sebagai tembusan, paling lama dua hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. 

 Dalam salinan permohonan disampaikan permintaan jawaban pada termohon untuk diserahkan ke MK sesuai batas waktu yang ditentukan.  

BACA JUGA:Romano : Kluivert Gantikan Shin Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia

BACA JUGA:Dukung Tunda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

‘’Jawaban tersebut disampaikan paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan perkara,’’ ujarnya.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi paslon urut 1, YPN Yess, Arif Awlan SH mengatakan, untuk berkas gugatan dari paslon nomor 1 YPN YESS sudah masuk dalam register di MK RI. "Kita tinggal menunggu kapan jadwal sidang ditentukan dari MK RI," ujarnya.

Sebelumnya tim hukum dan advokasi YPS YESS Sudah membentuk tim. Anggotanya Widodo, Radiansyah, Arif Awlan, Rendra Pransiska, Turiman dan Muhamnmad Ikrom. Gugatan yang disampaikan bermuatan materi soal seputar pelanggaran yang terstruktur sistimatis dan massif (TSM).

BACA JUGA:Pastikan Santri dapat Makan : MPR Ingatkan Pemerintah Soal Program Makan Bergizi Gratis

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan