Pemohonan Pembuatan SKCK Membludak : Ini yang Dilakukan Polres Prabumulih

Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto didampingi Kasat Intelkam, AKP Budiyono melakukan pengecekan pelayanan pembuatan SKCK.--Foto: Prabu Agustiawan

KORANPALPOS.COM - Pasca pengumuman hasil tes seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, Polres Prabumulih mengalami lonjakan signifikan dalam pengajuan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Ribuan Pegawai Harian Lepas (PHL) atau honorer yang dinyatakan lulus tersebut, silih berganti mendatangi Polres Prabumulih untuk memenuhi salah satu syarat administrasi yang harus dilengkapi sebelum resmi diangkat menjadi pegawai.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH, menjelaskan bahwa lonjakan pengusulan pembuatan SKCK mulai terasa sejak hari Jumat, 3 Januari 2025. 

"Normalnya, sehari itu sekitar 10-30 pembuatan SKCK. Namun, saat ini permohonan mencapai 100 hingga 250 per hari. Bahkan hari ini, kami mencatat lebih kurang 400 usulan pembuatan SKCK," ungkap Eryadi, saat diwawancarai usai mengecek ruang pelayanan pembuatan SKCK, Senin, 6 Januari 2024.

BACA JUGA:Tidak Lulus PPPK, Ratusan PHL Prabumulih Ngadu ke Dewan

BACA JUGA:Arus Balik Libur Natal dan Tahun Baru di Jalinsum OKU Aman dan Lancar

Dijelaskan Eryadi, menyikapi lonjakan permohonan ini, pihak Polres Prabumulih telah mengambil langkah cepat dengan menambah jumlah loket pelayanan dari dua loket menjadi empat loket. "Kami juga memperhatikan kenyamanan para pemohon. Oleh karena itu, kami memasang tenda agar mereka bisa duduk dengan nyaman meskipun harus antre di luar," lanjutnya.

Eryadi juga menambahkan bahwa pihaknya memberikan pelayanan tambahan pada hari Sabtu dan Minggu. "Kita buka juga pada hari Sabtu dan Minggu, tetapi hanya sampai jam 5 sore. Ini semua demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin membuat SKCK," jelasnya.

Ketika ditanya mengenai syarat-syarat untuk pembuatan SKCK, Kasat Intelkam, AKP Budiyono, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempermudah proses tersebut untuk masyarakat. "Masyarakat dapat mengisi blanko dan melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi Super APP Presisi.

Jadi, mereka bisa mendaftar dan membayar secara online. Ketika datang ke sini, mereka hanya perlu mencetak bukti pembayaran dan SKCK-nya," ungkap Budiyono.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi SANTAN : Anggaran Tanpa Musyawarah Desa Terungkap !

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Tahanan : Polres Ogan Ilir Tingkatkan Pengawasan di Rutan

Budiyono juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan. "Syarat yang harus disiapkan untuk pembuatan SKCK mencakup fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu BPJS. Semua dokumen ini wajib ada. Jika tidak ada nomor BPJS, saat diklik di online tidak akan keluar SKCK-nya," pungkasnya. (abu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan