Putusan MK yang Mengukir Sejarah Sepanjang 2024 : Apa Saja ?
Hakim Mahkamah Konstitusi yang membuat putusan mengukir sejarah sepanjang 2024.-Foto : ANTARA -
Dalam hal ini, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah norma serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak ada dasar rasionalitas dalam penetapan ambang batas parlemen empat persen selama ini.
MK memerintahkan ambang batas parlemen diatur ulang dengan berpedoman kepada persyaratan yang termaktub dalam pertimbangan putusan, antara lain, harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan, perubahan tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu, mewujudkan penyederhanaan partai politik, rampung sebelum tahapan Pemilu 2029, dan melibatkan berbagai kalangan dengan prinsip partisipasi publik bermakna.
3. Perombakan ambang batas pencalonan kepala daerah
MK merombak aturan ambang batas pencalonan kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan atas perkara yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan pada Selasa (20/8/2024) atau mendekati tahapan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024.
Melalui putusan ini, MK mengubah norma Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjadi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memperoleh suara sah berkisar 6,5–10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.
Dengan adanya putusan ini, ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi turun.
Sebelumnya, untuk mengusung calon kepala daerah, partai politik atau gabungan partai harus mendapatkan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah Pemilu DPRD.
4. Akhir perdebatan syarat usia calon kepala daerah
Pada hari yang sama dengan putusan ambang batas pencalonan kepala daerah, MK juga membacakan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangan putusan, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi sejak penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU.
Penegasan MK itu mengakhiri perdebatan mengenai teknis penghitungan syarat usia calon kepala daerah.
Pasalnya, sebelum putusan tersebut dibacakan, syarat usia masih simpang siur.
Terlebih, putusan uji materi di Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 menyatakan, syarat usia calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.