Putusan MK yang Mengukir Sejarah Sepanjang 2024 : Apa Saja ?

Hakim Mahkamah Konstitusi yang membuat putusan mengukir sejarah sepanjang 2024.-Foto : ANTARA -

Mahkamah menyatakan, sepanjang tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh unsur sipil dan militer yang sejak awal dilakukan atau dimulai oleh KPK, maka perkara tersebut akan ditangani oleh KPK sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Demikian Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Jumat (29/11/2024).

10. Perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi korban terorisme

Peria Ronald Pidu, korban Tindak Pidana Terorisme Bom di Pasar Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah serta Mulyani Taufik Hidayat dan Febri Bagus Kuncoro, korban bom Beji, Depok, Jawa Barat, mempersoalkan konstitusionalitas batas waktu pengajuan kompensasi korban terorisme dalam Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pada Kamis (29/8/2024), MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

Mahkamah menyatakan frasa “tiga tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) UU Terorisme inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “sepuluh tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku”.

Melalui Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 itu, MK memperpanjang batas waktu bagi korban terorisme masa lalu untuk mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban, yakni dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun.

Sederet putusan MK di atas perlu dikawal agar ketentuan yang didelegasikan benar-benar diterapkan Menyongsong tahun 2025, MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pilkada 2024.

Selain itu, perkara pengujian undang-undang yang belum rampung juga akan diselesaikan pada tahun ini. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan