Bawaslu : Keterangan Tertulis Sengketa di MK Harus Berdasarkan Data Pengawasan !

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam Rakornas Penyusunan dan Review Keterangan Tertulis pada Perkara PHP di MK 2024 di Jakarta, Jumat (27/12).-Foto : ANTARA -

Menurut Lolly, keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu akan menjadi sangat vital bagi penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk selalu berkoordinasi satu sama lain apabila ada kekurangan data atau informasi yang dibutuhkan dalam proses penyusunan keterangan tertulis.

"Kami punya mimpi yang sama untuk pemilihan, seperti Pemilu 2024. Keterangan Bawaslu harus to the point, tidak berbelit-belit, dan jujur apa adanya, dalam konteks ini jujur untuk memastikan kerja lembaga terlihat terang benderang," tegas Lolly.

Lebih lanjut, Lolly mengungkapkan bahwa keterangan tertulis dari Bawaslu harus memuat data yang akurat dan disiapkan dengan teliti.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

"Keterangan yang disampaikan tidak boleh ada yang terlewat. Pastikan keterangan tertulis sudah disiapkan dengan benar, begitu juga dengan cara menjawab hakim MK," ujar Lolly.

Keterangan yang diberikan oleh Bawaslu harus didasarkan pada data yang valid, hasil pengawasan yang objektif, dan laporan-laporan yang sesuai dengan prosedur yang ada.

Dalam hal ini, ia juga menekankan bahwa meskipun proses pemilihan berada di ranah kabupaten atau kota, reviu atau peninjauan akhir tetap dilakukan di Bawaslu RI untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan informasi.

Anggota Bawaslu lainnya, Totok Hariyono, juga memberikan instruksi serupa terkait pentingnya keterangan tertulis yang jujur dan akurat dalam sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.

Totok menilai bahwa saat ini adalah momen yang tepat untuk menunjukkan nilai gotong royong yang sejati, yang mencerminkan eksistensi dan peran penting Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilihan.

"Senjata pengawas pemilu hanya memberikan keterangan tertulis yang benar. Semua peristiwa yang terjadi harus ditampilkan apa adanya, dan dalil pemohon tidak boleh dinarasikan. Keterangan yang diberikan harus deskriptif, sesuai dengan laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan," kata Totok.

Menurutnya, keterangan yang disampaikan Bawaslu harus terbuka dan perinci, dengan tujuan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai pengawasan yang telah dilakukan.

Keterbukaan ini bukan untuk menjelekkan lembaga, melainkan untuk memberikan gambaran yang jelas dan jujur mengenai proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

"Sampaikan secara utuh dengan jernih tanpa pretensi. Ini semua untuk perbaikan ke depan," ujar Totok.

Totok juga menegaskan bahwa keterangan tertulis sangat penting karena mencerminkan kejujuran dan transparansi dalam proses pengawasan pemilu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan