Bawaslu : Keterangan Tertulis Sengketa di MK Harus Berdasarkan Data Pengawasan !

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam Rakornas Penyusunan dan Review Keterangan Tertulis pada Perkara PHP di MK 2024 di Jakarta, Jumat (27/12).-Foto : ANTARA -

Dengan memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta dan data, Bawaslu dapat memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam konteks penyusunan keterangan tertulis, Bawaslu mengacu pada berbagai peraturan yang sudah ditetapkan, seperti Peraturan Bawaslu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Surat Edaran (SE) Bawaslu, SE KPU, saran perbaikan, imbauan, rekomendasi, Laporan Hasil Pengawasan (LHP), status laporan, dan putusan sengketa administrasi.

Semua dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan keterangan tertulis yang akan disampaikan dalam sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Sebagai lembaga yang memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pemilu, Bawaslu diharapkan untuk selalu menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan tidak ada yang disembunyikan.

Hal ini penting agar masyarakat dan pihak terkait dapat mengetahui dengan jelas bagaimana proses pemilu berlangsung, serta bagaimana Bawaslu menjalankan tugas pengawasan yang telah diberikan oleh undang-undang.

Penyampaian keterangan tertulis oleh Bawaslu dalam sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi sangat penting untuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan.

Keterangan yang disampaikan harus berdasarkan data dan fakta yang diperoleh melalui pengawasan yang objektif dan tidak berbelit-belit.

Bawaslu diharapkan dapat menunjukkan kinerja yang baik, sebagaimana yang telah dilakukan pada Pemilu 2024, dengan selalu berpegang pada prinsip kejujuran, keterbukaan, dan keakuratan data.

Dengan demikian, proses sengketa hasil pemilu dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan