Introspeksi Diri di Pergantian Tahun: Lebih dari Sekadar Perayaan !

--

BACA JUGA:1.502 ODGJ Terdaftar di DPT Karawang

BACA JUGA:2024, Fotokopi KTP tidak Berlaku Lagi, Ini Alasannya !

Tentu saja  setiap orang pasti memiliki keinginan perubahan ke arah yang lebih baik dalam hidupnya. Karenanya setiap orang haruslah memiliki  ketetapan diri untuk berubah ke arah yang lebih positif. 

Perubahan tersebut biasanya ditunjukkan melalui tindakan mengubah sifat atau perilaku yang tidak diinginkan, untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan secara bulat, inilah yang disebut resolusi .

Tanpa Petasan dan Kembang Api

Beruntung jajaran pemerintah dan kepolisian di Sumatera Selatan bertindak sigap. Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahkan kembang api dan petasan di malam pergantian tahun tersebut.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK  mengimbau kepada seluruh warga Kota Prabumulih agar tidak memainkan atau menyalakan petasan serta tidak kompoi kendaraan dan juga tidak minum minuman keras (miras) alias minuman beralkohol.

Menurutnya, hal tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, dia  mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak main petasan dan minum-minuman beralkohol pada saat merayakan tahun baru 2024.

Selain larangan terhadap petasan dan minuman keras, Kapolres Prabumulih juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltiblan) lalu lintas saat berkendara. 

Pihaknya akan menerjunkan ratusan personel dari berbagai fungsi. Mulai dari reserse kriminal (reskrim), intelijen keamanan (intelkam), satuan lalu lintas (satlantas), hingga satuan pengamanan (sabhara).  Diharapkan masyarakat dapat merayakan malam pergantian tahun dengan aman, tertib, dan tanpa kejadian yang merugikan. 

Imbauan serupa juga dikeluarkan jajaran Polres Ogan Ilir. Polres Ogan Ilir menegaskan akan memberlakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila masih ditemukan pelanggaran terhadap larangan ini pada malam pergantian tahun nanti.

"Larangan ini mencakup penghentian pesta musik remix dan penyitaan peralatan yang digunakan,"  tegas Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman.  

Menurut Kapolres, larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat itu sendiri. 

Selain itu, kegiatan pawai keliling kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas juga dilarang.

Kapolres juga mengimbau kepada para pejabat dan Kapolsek di jajaran Polres Ogan Ilir untuk menyampaikan larangan ini kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di pemerintah kabupaten Ogan Ilir hingga ke tingkat paling dasar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan