Update ! Harga Emas Antam 26 Desember 2024 : Masih Stabil di Angka Rp1.520.000 per Gram
Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis tercatat stabil di angka Rp1.520.000 per gram-Foto : Dokumen Palpos-
Pecahan kecil seperti 0,5 gram dan 1 gram biasanya menjadi favorit masyarakat untuk investasi awal, sementara pecahan besar lebih sering digunakan oleh institusi atau investor besar.
Setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Berdasarkan aturan tersebut, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian berikut:
Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak sebesar 0,45 persen dari total nilai pembelian.
Non-NPWP dikenakan pajak sebesar 0,9 persen dari total nilai pembelian.
Selain itu, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.
Pada sisi penjualan kembali, emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
1,5 persen untuk pemegang NPWP.
3 persen untuk non-NPWP.
Pajak atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Emas batangan dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang memiliki banyak keunggulan. Salah satunya adalah kestabilan nilai yang relatif tahan terhadap fluktuasi pasar.
Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, harga emas cenderung stabil atau bahkan meningkat, menjadikannya pilihan utama bagi para investor yang mencari keamanan.
Berikut beberapa alasan mengapa emas batangan menjadi pilihan investasi favorit:
1. Likuiditas Tinggi: Emas dapat dengan mudah dijual kembali kapan saja. Logam mulia ini memiliki pasar yang luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
2. Aset Pelindung Nilai: Dalam kondisi inflasi tinggi, nilai emas cenderung meningkat, sehingga dapat melindungi daya beli.