PDIP Ungkap Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Oleh KPK Hanya Formalitas Hukum : Motifnya Politik !

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy (kedua kanan) saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024).-FOTO : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menilai penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan perintah penyidikan terkait obstruction of justice hanya sekadar formalitas teknis hukum.

Menurut Ronny, alasan yang sebenarnya di balik penetapan tersangka ini lebih berkaitan dengan motif politik daripada bukti hukum yang sah.

"Menurut dugaan kami, pengenaan pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDIP sebagai tersangka adalah motif politik," kata Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Selasa (24/12).

BACA JUGA:KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto Dalam Suap Kasus Harun Masiku : Begini Modusnya !

BACA JUGA: KPK Tegaskan Tidak Ada Politisasi Dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

PDIP berpendapat bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka ini dilakukan setelah Hasto secara terang-terangan mengkritik berbagai kebijakan yang dianggap merusak demokrasi dan konstitusi.

Terutama setelah partai tersebut memecat sejumlah kader besar, seperti Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.

Ronny mengungkapkan bahwa PDIP melihat ini sebagai bentuk upaya pembalasan politik atas sikap-sikap kritis yang disampaikan Hasto terkait pemerintahannya.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku : Ini Fakta-Faktanya !

BACA JUGA:KPK Terbitkan DPO Terbaru Harun Masiku: Tampilkan Foto dan Ciri- ciri Baru !

"Hasto dengan tegas menyuarakan sikap politik PDIP yang menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, dan penyalahgunaan kekuasaan di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo," tambah Ronny.

Selain itu, DPP PDIP juga menyoroti kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait, namun bocor ke media massa.

PDIP menduga adanya upaya untuk memaksakan pemidanaan terhadap Hasto dengan tujuan kriminalisasi.

BACA JUGA:KPK Beber Modus Korupsi Pj. Walikota Pekan Baru : Laporan Pengadaan Barang Fiktif !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan