Pakar Nilai Tak Ada Politisasi di Penetapan Sekjen PDIP Jadi Tersangka

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024).-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:KPK Ungkap Rangkaian Penyetoran Uang kepada Gubernur Rohidin Mersyah : Untuk Mendanai Tim Sukses Pilkada !

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang calon legislatif yang saat itu bersaing untuk mendapatkan kursi DPR RI.

Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, salah satu komisioner KPU, agar namanya dimasukkan dalam daftar calon anggota DPR yang terpilih pada pemilu 2019.

Hasto Kristiyanto disebut berperan dalam upaya memenangkan Harun Masiku melalui beberapa tindakan yang berkontribusi dalam memuluskan proses tersebut.

BACA JUGA:KPK Beber Modus Pemerasan dan Gratifikasi Dalam OTT di Bengkulu : 'Setoran' Terbesar dari Kadisdikbud !

BACA JUGA: KPK Sita Uang Rp7 Miliar Dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah : Berikut Kronologi dan Rinciannya !

Meski begitu, Harun Masiku sendiri telah menjadi buronan KPK sejak Januari 2020 dan masih termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga saat ini.

Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penyelidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Tindakannya, menurut KPK, termasuk mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam proses penyidikan dan menghalangi upaya penyelidikan dengan cara-cara tertentu.

Dalam perkara obstruction of justice, Hasto Kristiyanto diduga melakukan beberapa tindakan yang bertujuan untuk menghambat proses penyidikan.

Salah satunya adalah perintah yang diberikan kepada Nur Hasan, seorang staf yang bertugas menjaga rumah aspirasi yang digunakan Hasto sebagai kantor.

Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, Hasto memerintahkan Nur Hasan untuk menghubungi Harun Masiku dan memberitahunya agar merendam ponselnya dengan air serta melarikan diri.

Selain itu, Hasto juga dilaporkan telah menginstruksikan stafnya, Kusnadi, pada 6 Juni 2024, untuk menenggelamkan ponsel miliknya yang sempat dipegang oleh Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Hasto juga diduga telah mengumpulkan beberapa saksi yang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah murni berdasarkan proses hukum yang sah dan tidak ada kaitannya dengan politik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan