Perludem : Ada 312 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 yang Masuk ke Mahkamah Konstitusi
PSU di Kampung Poom, Distrik Poom, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Senin (2/12/2024).-Foto: Antara-
BACA JUGA:DPR Dukung Presiden Prabowo : Minta Koruptor Kembalikan Uang Rakyat !
“Permohonan sengketa yang tinggi ini juga bisa menjadi indikator adanya permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Masalah tersebut bisa berasal dari aspek pelaksanaan, administrasi, atau pengawasan yang tidak berjalan sempurna, yang akhirnya berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil Pilkada,” kata Ajid.
Perludem menganggap proses PHPKada sebagai mekanisme yang sangat penting dalam sistem demokrasi, karena memungkinkan masyarakat untuk menguji kembali hasil pemilihan yang sudah diumumkan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada manipulasi atau ketidakadilan yang terjadi selama proses pemilihan.
BACA JUGA:Instansi Diminta Percepat Pemetaan Tenaga Non-ASN
BACA JUGA:Pilkada Lewat DPRD tidak Jamin Kurangi Biaya Politik
Melihat banyaknya permohonan sengketa, Perludem juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam setiap tahapan Pilkada.
Dalam pandangan mereka, masalah-masalah seperti ketidaksesuaian data pemilih, penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu, serta pelanggaran administrasi sering kali menjadi penyebab munculnya sengketa hasil pilkada.
Untuk itu, Perludem mendorong agar pihak penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Bawaslu sebagai lembaga pengawas, dapat bekerja lebih transparan dan terbuka dalam melaksanakan tugas mereka.
BACA JUGA:Projo Siap Berubah Jadi Partai
BACA JUGA:Gibran Hormati Keputusan PDIP Terkait Pemecatan Sebagai Kader
Dengan begitu, berbagai permasalahan yang muncul di lapangan bisa segera diselesaikan dengan cepat, sehingga menciptakan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada.
Tingginya jumlah permohonan sengketa juga menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 cukup tinggi.
Ajid mengungkapkan bahwa partisipasi ini tidak hanya terlihat dari jumlah pemilih, tetapi juga dari keaktifan masyarakat dalam menuntut transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.