KPU Usul Penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta, Jumat (13/12/2024).-Foto : ANTARA -
BACA JUGA:Instansi Diminta Percepat Pemetaan Tenaga Non-ASN
BACA JUGA:Pilkada Lewat DPRD tidak Jamin Kurangi Biaya Politik
Meski demikian, ia menegaskan bahwa usulan ini masih berupa wacana yang membutuhkan kajian mendalam sebelum diterapkan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, turut mendukung penyempurnaan sistem demokrasi melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Dalam rapat Panja, DPR RI telah menyepakati bahwa kedua undang-undang ini akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
Menurut Doli, penyusunan aturan pemilu sebaiknya dilakukan di awal periode pemerintahan untuk menghindari bias yang mungkin muncul menjelang pemilu.
“Dengan waktu yang cukup, DPR juga dapat melakukan sosialisasi sebelum Pemilu berikutnya,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Afifuddin mengingatkan bahwa penyatuan UU Pemilu dan Pilkada tidak hanya memerlukan diskusi, tetapi juga harus dituangkan dalam aturan hukum yang kuat.
“Rekayasa atau engineering yang baik jangan hanya berhenti di diskursus. Masukkan dalam aturan supaya bisa direalisasikan oleh peserta dan penyelenggara,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dan kajian untuk memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak hanya menjadi wacana tanpa implementasi nyata.
Penyatuan UU Pemilu dan Pilkada diharapkan dapat:
1. Mengurangi Beban Penyelenggaraan Pemilu: Dengan jadwal yang lebih terstruktur, KPU memiliki waktu lebih untuk melakukan evaluasi dan perencanaan.
2. Efisiensi Sumber Daya: Penyelenggaraan pemilu yang lebih terkoordinasi dapat menghemat biaya dan sumber daya.
3. Peningkatan Partisipasi Publik: Proses pemilu yang lebih sederhana dan teratur dapat mendorong partisipasi masyarakat.
4. Memperkuat Sistem Demokrasi: Regulasi yang komprehensif akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemilu yang transparan dan adil.