Transaksi Dengan Polisi, Begini Nasib Dua Pengedar Serbuk Putih di Kota Lubuklinggau

Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. Foto : Dokumen palpos--

Kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semuanya bahwa dampak dan resiko yang dihadapi terhadap penyalagunaan narkotika sangat serius. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengedar narkoba dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. 

Selain itu, pengguna narkoba dapat dikenakan rehabilitasi, tetapi tetap menjalani proses hukum.

Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga menghancurkan kehidupan keluarga dan masyarakat. Biaya pengobatan dan rehabilitasi sangat mahal, belum lagi stigma sosial yang sulit dihilangkan.

Selain itu, penggunaan narkoba seperti sabu-sabu dapat menyebabkan gangguan mental, kerusakan organ tubuh, dan dalam jangka panjang dapat berujung pada kematian.

Peredaran narkoba juga  sering kali memicu tindak kejahatan lainnya, seperti pencurian, kekerasan, hingga pembunuhan, akibat pengaruh zat tersebut atau kebutuhan finansial untuk membelinya.

Untuk itu, masyarakat diharapkan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkoba. Melalui partisipasi aktif, pemberantasan narkoba dapat lebih efektif.

Kapolres Lubuklinggau juga mengimbau agar masyarakat, terutama generasi muda, menjauhi narkoba dan memahami risikonya. "Mari bersama kita ciptakan Lubuklinggau bebas dari narkoba," pungkas Iptu Nopera.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan