Transaksi Dengan Polisi, Begini Nasib Dua Pengedar Serbuk Putih di Kota Lubuklinggau
Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. Foto : Dokumen palpos--
Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan mobil yang dimaksud dan tersangka Ary Susanti sudah menunggu di dalam mobil.
Polisi langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan (mobil) yang digunakannya.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik : 1 Rumah Tenaga Honorer di Muaraenim Ludes !
"Kita kemudian langsung melakukan penggeledahan, namun belum berhasil menemukan barang bukti," kata Ipda Prayitno.
Kendati gagal menemukan bukti narkoba di mobil, polisi tak kehabisan akal. Dari hasil interogasi dan jejak digital yang ada di ponsel tersangka Ary Susanti, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka Roni.
"Dari pengakuan tersangka Ary Susanti barangnya masih ada sama tersangka Roni," ujar Ipda Prayitno.
Lalu dengan membawa serta tersangka Ary Susanti, polisi melakukan melakukan pengembangan terhadap tersangka Roni Alpandi.
BACA JUGA:Jadi Pengecer Sabu : Oknum Mahasiswa di OKU Ditangkap Polisi !
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Gunung Megang Dibekuk : Segini Barang Buktinya !
Tersangka Roni berhasil ditangkap di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Roni, polisi menemukan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, disimpan dalam dompet bermotif kotak-kotak, yang ada di saku celananya.
"Kedua tersangka mengaku membawa narkoba tersebut memang untuk diedarkan di Lubuklinggau," terang Ipda Prayitno.
Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka kini harus menjalani proses hukum dan terancam pidana penjara sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.