PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025 : Bagaimana Nasib Pasaran Mobil Bekas ?

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 diperkirakan tidak hanya berdampak pada harga mobil baru-Foto : Dokumen Palpos-

Harga mobil baru yang naik akan berimbas pada harga mobil bekas, sehingga pilihan untuk beralih ke mobil bekas sebagai alternatif yang lebih terjangkau mungkin tidak sepenuhnya efektif.

Sementara itu, bagi pelaku usaha, kenaikan PPN menjadi tantangan tersendiri.

Pebisnis mobil bekas harus mempertimbangkan strategi harga yang kompetitif untuk menjaga minat konsumen.

Agustinus menyebutkan bahwa meskipun tantangan ini ada, potensi penjualan mobil bekas tetap menjanjikan karena tingginya permintaan.

“Kami optimis, meskipun ada kenaikan harga, mobil bekas tetap menjadi pilihan utama konsumen karena ketersediaan yang lebih luas dan harga yang relatif lebih terjangkau dibandingkan mobil baru,” kata Agustinus.

Untuk menghadapi kenaikan PPN, pelaku usaha seperti Focus Motor Group telah mulai mempersiapkan diri dengan meningkatkan efisiensi operasional dan menawarkan program promosi menarik.

Langkah ini diambil untuk menjaga daya saing dan menarik minat konsumen.

"Kami selalu mencoba memberikan nilai tambah kepada pelanggan, seperti memberikan garansi mesin atau diskon khusus untuk pembelian tertentu," jelas Agustinus.

Di sisi lain, konsumen juga diharapkan lebih bijak dalam merencanakan pembelian kendaraan, baik baru maupun bekas, sebelum kebijakan kenaikan PPN resmi diberlakukan pada tahun 2025.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah kebijakan yang tidak terelakkan, namun dampaknya terhadap industri otomotif, khususnya segmen mobil bekas, perlu dikelola dengan baik. Baik konsumen maupun pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini.

Dengan strategi yang tepat, industri mobil bekas tetap memiliki peluang untuk berkembang meski di tengah tantangan yang ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan