PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025 : Bagaimana Nasib Pasaran Mobil Bekas ?

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 diperkirakan tidak hanya berdampak pada harga mobil baru-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 diperkirakan tidak hanya berdampak pada harga mobil baru, tetapi juga akan memengaruhi harga mobil bekas.
Hal ini disampaikan oleh CEO Focus Motor Group, Agustinus, yang merupakan salah satu pemilik Bursa Otomotif Mangga Dua Square.
Kenaikan PPN ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
BACA JUGA:SUV Gagah, Mewah, dan Nyaman Menyatu di All New Hyundai Santa Fe
BACA JUGA:Beli Motor Listrik? Jangan Asal, Ini Triknya!
Dalam undang-undang tersebut, pemerintah menetapkan bahwa PPN akan naik sebesar satu persen dari 11 persen menjadi 12 persen mulai awal tahun 2025.
"Kalau saya lihat, di 2025 ke depan harga mobil baru akan naik, dan sudah pasti mobil bekasnya ikut terangkat juga. Harga mobil barunya karena naik, mobil bekasnya juga pasti," ujar Agustinus di Jakarta pada Kamis (12/12).
Menurut Agustinus, kenaikan harga mobil bekas ini adalah konsekuensi langsung dari naiknya harga mobil baru.
BACA JUGA:Wuling Hadirkan Program Promo Akhir Tahun 2024
BACA JUGA:GT WASH Kenalkan Inovasi Cuci Kendaraan Mandiri dengan Teknologi Rusia : Kenali 4 Keunggulannya !
Ia memperkirakan, kenaikan harga mobil baru dan bekas dapat berkisar antara Rp30 juta hingga Rp60 juta, tergantung pada jenis dan harga awal mobil.
"Pasti berpengaruh dengan mobil bekas di tahun depan. Saya yakin minimal kalau mobil baru naik Rp30 juta dari harga Rp600 juta, itu kan sekitar lima persen," tambahnya.
Meski menghadapi tantangan seperti kenaikan PPN dan penurunan daya beli masyarakat, Agustinus optimistis usaha penjualan mobil bekas akan tetap berjalan lancar.
BACA JUGA:Ford Tawarkan Promo Servis Akhir Tahun : Kenyamanan dan Keamanan Pelanggan Jadi Prioritas !