Waduh ! ODGJ Ternyata Boleh Nyoblos Pemilu 2024
Aktifitas pemungutan dan pencoblosan surat suara dalam Pemilu 2019 lalu. F antara - Foto: Antara -
Hanya saja, kata Andika, saat itu, tidal semua ODGJ bisa gunakan hak pilihnya.
BACA JUGA:2024, Fotokopi KTP tidak Berlaku Lagi, Ini Alasannya !
BACA JUGA:Mantan Gubernur Papua Meninggal di RSPAD Gatot Subroto
Hanya mereka yang memenuhi syarat saja yang bika gunakan hak pilih.
Salah satu syaratnya adalah, harus mengantongi surat keterangan dari dokter, apakah pemilih tersebut pada hari itu sehat.
“Surat keterangan itu penting. Karena kan kita tidak tahu kondisi pemilih dengan disabilitas mental fluktuatif. Karena kadang-kadang orang tersebut hari ini sehat, namun besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” jelasnya.
Untuk pemilih yang sakit dan tidak bisa datang ke TPS, Andika mengatakan, bahwa pemilih yang sakit, tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
BACA JUGA:Anies : Dukungan Ulama Jadi Suntikan Semangat
BACA JUGA:Deretan Film Tanah Air yang Menghiasi Festival Film Mancanegara
"Untuk pemilih yang sedang sakit baik dirawat di rumah atau di rumah sakit, maka pencoblosan akan tetap dilakukan, dengan cara jemput bola," katanya.
Pencoblosan akan dilakukan di luar TPS, dengan didampingi petugas maupun pengawas dan saksi.
Terpisah, Okta salah seorang warga Ogan Ilir, mengatakan.
Seharusnya yang boleh melakukan pemilih atau masuk sebagai mata pilih adalah orang yang memiliki kewarasan dalam hal berpikir sehingga dapat menentukan siapa yang dianggap baik menurut dirinya secara pribadi.
“Kalau orang ODGJ di suruh memilih apakah dia ngerti, nantinya setelah itu apakah dia tahu siapa yang dipilih dan apakah nanti malah justru dapat membahayakan masyarkat kalau-kalau dia depresi atau ngamuk di tempat nyoplos atau TPS," katanya.
Dirinya merasa tak habis pikir dengan keputusan tersebut.