Kejari OKI Musnahkan 71 Berkas Perkara Barang Bukti Inkracht Periode Agustus - Desember 2024

Suasana Pemusnahan 71 berkas perkara barang bukti Inkracht di halaman Kejari OKI, Rabu, 11 Desember 2024.-Foto: Diansyah-

Masih kata dia, ke depan masyakarat akan lebih percaya dengan para Aparat Penegak Hukum (APH).

"Tapi, untuk terciptanya rasa aman dan nyaman bukan hanya tanggungjawab satu pihak, melainkan menjadi tanggungjawab semua masyakarat di Kabupaten OKI.," jelasnya.

BACA JUGA:Polsek Prabumulih Barat Gelar Panen Jagung : Dukung Ketahanan Pangan Nasional !

BACA JUGA:Panitia Seleksi PPPK OKI Prioritaskan Peserta Berkebutuhan Khusus

Lanjut dia, APH tidak bisa berjalan sendiri. Oleh karena itu, mereka membutuhkan dukungan dari masyakarat.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan