DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Sumatera Selatan : Banyuasin dan Ogan Ilir !
Ilustrasi pilkada serentak 27 November 2024-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang terjadi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Sidang ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut profesionalisme dan integritas penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa dua perkara tersebut memiliki nomor register 206-PKE-DKPP/IX/2024 dan 210-PKE-DKPP/IX/2024.
BACA JUGA:Wamendagri Ungkap Banyaknya Jumlah Potensi Sengketa Pilkada 2024
BACA JUGA:28 Petugas Penyelenggara Pemilu Meninggal pada Pilkada 2024
Keduanya dijadwalkan berlangsung secara terpisah, masing-masing pada tanggal 10 dan 11 Desember 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang.
1. Perkara 206-PKE-DKPP/IX/2024: Seleksi Calon Anggota PPS di Banyuasin
Sidang perkara pertama berlangsung pada Selasa (10/12), di mana pengadu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, yaitu Siti Holijah (Ketua), April Yadi, Raden Zakaria, Ameredi, dan Muslim.
BACA JUGA:Ketua MK: Pendaftaran Sengketa Pilkada 2024 Berjalan Lancar
Mereka mengadukan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin, yakni Aang Midharta, Syahru Romadhoni, Legar Saputra, Rahmad Syahid, dan Torana, yang bertindak sebagai Teradu I hingga V.
David Yama menjelaskan bahwa para teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal ini berawal dari penerbitan dua pengumuman seleksi calon PPS bernomor 589/PP.04.2/1607/2024 pada 25 Mei 2024.
BACA JUGA:Calon Kepala Daerah Dapat Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK : Ini Syarat dan Prosedur Gugatan !