Kuota Haji Ogan Ilir Tahun 2024 Sebanyak 244 Peserta, Syarat Ini Jadi Penentu Keberangkatan

Proses validasi dokumentasi para Calon Jamaah Haji (CJH) Ogan Ilir-Foto: Isro-

Selain itu kata Nelson, Pihakanya juga saat ini sedang menunggu penjadwalan dari Dinas Kesehatan Ogan Ilir untuk mengecek kesehatan para CJH.

Dimana syarat ini pada keberangkatan tahun 2024 mendatang menjadi syarat wajib untuk melunasi pembayaran keberangkatan haji.

BACA JUGA:Kajati Sumsel Kunjungan Kerja ke Kejari OKI, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Pastikan Harga Sembako Stabil

"Kalau hasil tesnya dinyatakan sehat berarti dapat melunasi biaya administrasi dan dinyatakan layak untuk berangakat. Kalau dalam tes kesehatanya dinyatakan tidak sehat maka di silahkan untuk berobat sampai memenuhi syarat. Kalau belum layak maka akan di tunda keberangakayanya di tahun depan sampai dinyatakan sembuh atau layak," ungkapnya.

Sementara untuk penyesuaian Emberkasi dan Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang wajib dibayar tiap jamaah untuk Sumatra Selatan saat ini masih menunggu Perpres (Peraturan Presiden). 

"Kalau untuk rata-rata sesuai yang telah diputuskan bersama DPR itu jamaah harus membayar atau melunasi sebesar Rp 31 juta. Tetapi emberkasi untuk setiap wilayah itu angkanya berbeda-beda tergantung Perpresnya nanti berapa dan kita masih menunggu," ungkapnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan