Pengesahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 Ditunda, Ada Apa?

Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali menyerahkan Draf RAPBD kapada Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc-Foto: Ozi-

MUARA ENIM - Rapat paripurna XIV Kabupaten Muara Enim dengan agenda Pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara PPAS Tahun Anggaran 2024 dalam bentuk Nota Kesepakatan, ditunda.

Pasalnya, dalam rapat paripurna tersebut Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali baru menyarahkan Draft RAPBD Tahun Anggaran 2024 kepada legislatif yang diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki BSc, Rabu (27/12).

Rapat paripurna XIV Kabupaten Muara Enim dengan agenda Pengesahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dalam bentuk Nota Kesepakatan di pimpin Wakil Ketua II Hadiono SH dan dihadiri langsung Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali, dan OPD lingkup Pemkab Muara Enim itu dihujani interupsi anggota dewan.

“Jadwal yang telah ditetapkan Banmus tersebut dapat dilanjutkan apa ditunda atau dijadwalkan ulang. Kalau ditunda atau dijawalkan ulang apa alasannya karena kami (DPRD) siap membahas ketok palu tanggal 30 Desember 2023 sudah siap,” ujar Zulharman anggota DPRD Muara Enim.

BACA JUGA:Hasil tes Urine, BNN Kota Prabumulih Setor PNBP Sebesar Rp593 Juta ke Kas Negara

BACA JUGA:Pemdes Lubuk Batang Baru Launcing Aplikasi Desa Pedia

Kalau dibahas pada Januari 2024,  kata dia, ditakutkan anggota DPRD tidak ada yang hadir karena pemilu bulan 2, apakah bisa dijamin kuorum.

“Sedangkan kami telah sepakat tanggal 1 Januari sudah pulang ke dapil masing-masing. Tapi kalau pimpinan berani menjamin bahwa di bulan Januari seluruh anggota DPRD kuorum kita setujuh saja,” jelasnya.

Hal senada dikatakan Ajis SH anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Frakasi Demokrat, mengatakan dengan alasan apa sampai agenda Pengesahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ditunda sampai bulan Januari.

Padahal, kata dia, sudah sepakat untuk menyelesaikan pembahasan APBD tahun anggaran 2024 pada tahun 2023.

BACA JUGA:Ribuan ASN di Muba Deklarasi Netralitas Pemilu Serentak 2024

BACA JUGA:Kajati Sumsel Kunjungan Kerja ke Kejari OKI, Ini Tujuannya

“Disini kami minta penjelasan apa penyebabnya. Apa sebab terjadinya perubahan ini, apakah tidak melanyahi aturan dan kami ingin tahu jawabannya. Jangan sampai sampai kami disini (Dewan, red) disalahkan tidak mau membahas APBD dan tidak peduli dengan kabupaten ini. Sedangkan kami telah menjalankan semua tahapan-tahapan dalam pembahasan dan penjadwalan, artinya eksekutif sendiri yang tidak siap bukan pada dewan.” tegasnya.

Sementara itu, M Candra SH, menegaskan yang perlu digaris bawahi yang saat ini apakah sepakat atau tidak antara eksekutif-legislatif karena semua tahapan-tahapan sudah dilalui dan hari ini membatalkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan