28 Petugas Penyelenggara Pemilu Meninggal pada Pilkada 2024

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11). -Foto: Antara-

Namun, ia menegaskan bahwa meskipun jumlah korban berkurang, setiap kematian tetap menjadi perhatian serius yang harus ditangani.

Bima menyoroti pentingnya menciptakan sistem pemilu yang lebih sehat dan ramah bagi para petugas. Hal ini memerlukan kerja sama lintas sektor, baik secara teknis maupun administratif.

BACA JUGA:DPR Sebut Dana Kampanye Perlu Lebih Banyak Dibantu Negara

BACA JUGA:MK Tegaskan Belum Ada Sengketa Pilkada Provinsi yang Masuk : Terdata Terakhir 152 Perkara Kabupaten/Kota !

"Tetap saja ini menjadi catatan bagi kita semua, bagaimana menihilkan atau setidaknya mengurangi petugas penyelenggara yang meninggal karena kelelahan. Ini catatan kita ke depan untuk memperbaiki sistem bersama-sama," ujar Bima.

Ia menekankan bahwa faktor kesehatan petugas harus menjadi prioritas, mengingat mereka adalah garda terdepan dalam menyukseskan proses demokrasi di Indonesia.

Sebagai langkah perbaikan, Kemendagri berencana menggandeng berbagai pihak untuk menyusun strategi yang efektif. Beberapa rekomendasi yang telah diajukan meliputi:

1. Peningkatan Kesejahteraan Petugas: Memberikan insentif yang memadai dan waktu istirahat yang cukup bagi para petugas.

BACA JUGA:Calon Kepala Daerah Dapat Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK : Ini Syarat dan Prosedur Gugatan !

BACA JUGA:8 Gugatan Masuk ke MK dari Sumatera Selatan : Daerah Mana Saja ? Berikut Daftar Lengkapnya

2. Pelatihan dan Edukasi: Melakukan pelatihan intensif yang tidak hanya berfokus pada teknis, tetapi juga aspek kesehatan dan manajemen stres.

3. Penggunaan Teknologi: Memanfaatkan teknologi untuk mengurangi beban kerja manual yang selama ini menjadi salah satu faktor kelelahan.

4. Pemeriksaan Kesehatan Awal: Melakukan pemeriksaan kesehatan kepada petugas sebelum mereka bertugas untuk memastikan kondisi fisik yang optimal.

5. Pengawasan Ketat: Memastikan adanya pengawasan terhadap jadwal kerja petugas agar tidak terjadi beban kerja berlebihan.

 BACA JUGA:KPU Bengkulu : Proses Politik Pemilihan Gubernur 2024 Telah Rampung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan