Rumah Dinas Wagub Sumsel Ditempati Pj Walikota Palembang : DPRD Sumsel Angkat Bicara !

Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi -Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Daftar Jalan Tol Baru yang Dioperasikan Mendukung Libur Nataru 2024 : Jawa dan Sumatera !

“Meski ditolak oleh pihak internal Pemprov Sumsel, rumah dinas itu tetap ditempati. Bahkan sampai sekarang masih ditempati oleh Cheka Virgowansyah, Pj Walikota Palembang yang menggantikan Ucok Abdulrauf Damenta,” ungkap Chairul.

Chairul juga menyoroti momen yang dianggap kurang tepat, mengingat tahapan Pilgub Sumsel 2024 telah selesai.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, pasangan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) memenangkan Pilgub dengan meraih 2.220.437 suara, jauh mengungguli dua pasangan lainnya, Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia dan Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati.

BACA JUGA:Presiden Tegaskan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN !

BACA JUGA:Menhub Pastikan Simpul Transportasi Siap Hadapi Natal dan Tahun Baru 2024/2025

“Sudah jelas siapa yang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel. Mereka hanya tinggal menunggu pelantikan, dan rumah dinas itu seyogianya segera dipersiapkan untuk Wagub Sumsel terpilih,” tambahnya.

Chairul juga mempertanyakan sumber anggaran untuk biaya perawatan rumah dinas Wagub yang kini ditempati oleh Pj Walikota Palembang.

Menurutnya, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilakukan secara transparan.

“Apakah biaya maintenance rumah dinas itu berasal dari APBD Provinsi Sumsel atau dari APBD Kota Palembang? Ini harus dijelaskan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan Pj Gubernur menunjukkan ketidaktahuan terhadap aturan tata kelola keuangan daerah.

“Sangat disayangkan, kebijakan seperti ini menimbulkan keraguan publik atas pemahaman Pj Gubernur tentang aturan dan pengelolaan keuangan daerah,” tegas Chairul.

Chairul mendesak agar Pemkot Palembang segera mempersiapkan alternatif tempat tinggal untuk Pj Walikota selama renovasi rumah dinas selesai dilakukan.

Hal ini penting untuk memastikan rumah dinas Wagub siap digunakan oleh Wagub Sumsel terpilih setelah pelantikan.

“Pemprov harus segera mempersiapkan rumah dinas tersebut untuk penghuni yang seharusnya, yakni Wagub Sumsel yang baru. Pj Walikota Palembang harus segera mengosongkan rumah tersebut,” ujar Chairul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan