Rumah Dinas Wagub Sumsel Ditempati Pj Walikota Palembang : DPRD Sumsel Angkat Bicara !

Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi -Foto : Dokumen Palpos-
Dalam penutupnya, Chairul menekankan bahwa kebijakan Pj Gubernur yang memperbolehkan rumah dinas Wagub digunakan untuk tujuan lain adalah preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Tindakan ini seharusnya tidak terjadi jika Pj Gubernur memahami peraturan yang ada. Kebijakan seperti ini hanya menimbulkan polemik dan merugikan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya.
DPRD Sumsel melalui Komisi I berencana memanggil pihak terkait untuk menjelaskan secara rinci kebijakan ini, termasuk Pj Gubernur Sumsel, Pj Walikota Palembang, dan Sekda Sumsel.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aset pemerintah digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan aset milik Pemprov. Langkah ini juga sebagai bentuk pengawasan kami terhadap pemerintah daerah,” tutup Chairul.
Dengan situasi politik yang dinamis pasca Pilkada Sumsel 2024, DPRD berharap semua pihak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi tata kelola pemerintahan di Sumsel, khususnya dalam penggunaan aset daerah secara transparan dan sesuai aturan.