Pemkab Muba Menanti KMK Terkait Kekurangan Bayar Transfer Daerah
Kepala BPKAD Muba, H Zabidi SE,.MM, menjelaskan Pemkab Muba Menanti KMK Terkait Kekurangan Bayar Transfer Daerah--Foto: Romi
Sekayu – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) kini berada di ambang Tahun Anggaran 2024. Meski telah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 mengenai kekurangan bayar dari pemerintah pusat yang mencapai Rp 729.889.054.000, rincian penyaluran dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) masih belum diterima. Situasi ini berpotensi memengaruhi kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba untuk tahun 2024.
Kepala DPPKAD Muba, Zabidi, mengungkapkan bahwa pemkab akan mengadakan rapat untuk membahas situasi anggaran selain itu "Kami juga akan membahas mengenai percepatan KMK, yang sangat penting untuk kelancaran anggaran kita," ujarnya.
Penjelasan Mengenai APBD, Zabidi menegaskan, "Dari struktur APBD, kondisi kita tidak seburuk yang dituduhkan banyak pihak. Kami menyusun APBD dengan proyeksi yang terukur dan berdasarkan data yang valid. Pengaturan cash flow kami harus disesuaikan dengan dana transfer dari pusat, termasuk soal kekurangan bayar."
Poin Penting dalam Penyusunan Anggaran 2024
BACA JUGA:Warga Banyuasin Terima 2.000 Bantuan Paket Konversi BBM ke BBG
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan : Pj Bupati Banyuasin Kunjungi TK Adhyaksa VII !
1. Perubahan APBD : Diperlukan untuk menampung perubahan dana transfer dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Silpa yang telah diaudit pada 2023.
2. Perkiraan Kekurangan Bayar : PMK No. 89 tahun 2024 mengenai kurang bayar dan lebih bayar telah diterbitkan, tetapi penyalurannya masih menunggu KMK yang mengatur tata cara penyalurannya.
3. Pengaturan Cash Flow : Sebagian besar pendapatan Kabupaten Muba bersumber dari dana transfer yang disalurkan secara bertahap setiap triwulan, sehingga pengaturan cash flow perlu disesuaikan.
Kepastian Pemenuhan Kewajiban Saat ditanya mengenai kepastian pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga, Zabidi menegaskan bahwa pihaknya sedang menunggu terbitnya KMK, yang menjadi kunci dalam tata cara penyaluran. "Namun, kami pastikan bahwa mulai Senin (09/12/2024), pemenuhan keuangan untuk kegiatan rutin di Pemkab Muba sudah dalam proses," tambahnya.
BACA JUGA:Kampung Tertib Berlalulintas Dibentuk di Desa Tanah Merah OKU Timur
BACA JUGA:PT KAI Sebut Tiket Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Ludes Terjual
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Muba berharap dapat mengelola anggaran dengan lebih baik dan transparan, demi kesejahteraan masyarakat.