DPR Minta Pemerintah Dengarkan Aspirasi : Sebelum Terapkan PPN 12 Persen !

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (samping kanan) dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (samping kiri) usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (05/12).-Foto : Antara-

BACA JUGA:Calon Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Ikut Pilkada Ulang 2025

Dia pun meminta publik untuk menunggu lebih lanjut keputusan resmi dari pemerintah atas rencana penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

"Pemerintah akan menjalankan seperti apa, apakah kemudian menaikkan semua atau dikombinasi antara naik dan turun, itu kami tunggu saja langkah dari pemerintah," katanya.

Sebelumnya saat Rapat Paripurna, Dasco menyebutkan ada usulan untuk menaikkan pajak bagi barang mewah dan menurunkan pajak lainnya yang berguna bagi masyarakat.

BACA JUGA:DPR Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup : Mengurangi Beban Masyarakat !

BACA JUGA:KPU RI : Partisipasi Pemilih Pilkada Capai 68 Persen

"Pajak barang mewah sebesar 12 persen, dan menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya, usulannya begitu, setuju enggak?" ucapnya.

Dasco menyampaikan hal itu saat diberi kesempatan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menanggapi interupsi permintaan pembatalan wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 yang disampaikan oleh anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Rieke menuturkan bahwa Berdasarkan amanat Pasal 7 UU HPP, PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5 persen.

"Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya," kata Rieke. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan