DPR Minta Pemerintah Dengarkan Aspirasi : Sebelum Terapkan PPN 12 Persen !

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (samping kanan) dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (samping kiri) usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (05/12).-Foto : Antara-
KORANPALPOS.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum menerapkan rencana kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
"Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru dan seluruh elemen masyarakat, sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini," kata Puan ditemui usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia menuturkan meski rencana penerapan kebijakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun seyogianya pemerintah dapat terlebih dahulu melihat dinamika yang berkembang di masyarakat.
BACA JUGA:DPR Minta Evaluasi Pembantu Presiden Imbas Ucapan Gus Miftah
BACA JUGA:Satu TPS di Ogan Ilir PSU : Kapolres Lakukan Pemantauan Langsung !
"Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi karena kami juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini," tuturnya.
Dia lantas berkata, "Namun harapan dari DPR, saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat."
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap rencana kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan menyulitkan masyarakat.
BACA JUGA:KPU Palembang Tetapkan RDPS Unggul dengan 46,52 Persen Suara
BACA JUGA:Pilkada Prabumulih Berlangsung Aman dan Transparan
"Harapan kami, tadi kami sama-sama sudah dengar aspirasi dari anggota DPR bahwa kenaikan PPN 12 persen itu tidak menyulitkan rakyat yang pada saat ini kebanyakan menunggu, jangan sampai terbebani karena kenaikan PPN," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sekalipun, kata dia, kebijakan tersebut telah diamanahkan oleh UU HPP untuk dijalankan oleh Pemerintah pada 1 Januari 2025.
"Saya pikir kebijakan dari PPN itu adalah memang amanah dari undang-undang dan yang mengeksekusi adalah pemerintah," ucapnya.
BACA JUGA:Hasil Pleno KPU : Ludi-Bertha Pemenang Pilwako Pagaralam 2024 !